Tata Gereja Sinode GKMI

  • Jemaat (Anggota Jemaat) adalah warga GKMI yang sudah dibaptis atau mengaku percaya (sidi) atau sudah atestasi masuk. Pasal 11.1.a

Jabatan Gerejawi : Pasal 13.b.

PENATUA

Pengertian

Penatua (Pnt) Seorang Pnt adalah seseorang yang dipilih dan diangkat dari anggota jemaat, oleh anggota jemaat untuk melaksanakan fungsi penggembalaan dan pengawasan pengajaran di dalam jemaat.

Tugas pokok :

  • Bersama dengan Pdt. dan Dkn. Memberi teladan hidup beriman dan berjemaat
  • Bersama dengan Pdt. menjalankan tugas penggembalaan Umum dan Khusus
  • Bersama dengan Pdt. memperhatikan dan menjaga pengajaran yang berkembang dalam jemaat agar sesuai dengan Firman Tuhan, Pokok-pokok keyakinan Mennonit dan Asas Kepercayaan GKMI
  • Pnt. dapat diminta untuk melayani pemberitaan Firman Tuhan dalam Kebaktian Umum, Cabang dan Kategorial atau kebaktian lain yang disepakati oleh Majelis Jemaat
  • Membantu Pdt. dalam mengatur serta menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan bagi jemaat
  • Jika dalam pelayanan, pengajaran dan kehidupan seorang Pdt. melakukan kesalahan, Pnt. bertanggung jawab untuk menasihati dan meluruskan sesuai dengan Firman Tuhan, Pokok-pokok Keyakinan Mennonit dan Asas Kepercayaan GKMI

Syarat – syarat :

  • Sekurang-kurangnya sudah 2 tahun menjadi anggota GKMI setempat dan sekurang-kurangnya telah 5 tahun dibaptiskan
  • Tidak berada di bawah penggembalaan khusus
  • Paham pengajaran dan kelakuan hidupnya sesuai dengan Firman Tuhan, Pernyataan Iman Bersama Gereja-gereja Mennonit, Asas Kepercayaan GKMI dan Tata Gereja
  • Bersedia dibekali, menerima, dan menjalankan Pernyataan Iman Bersama Gereja-gereja Mennonit, Asas Kepercayaan GKMI dan Tata Gereja
  • Bersedia menjalankan tugas dan fungsi penggembalaan jemaat
  • Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan
  • Tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dekat dengan pejabat gerejawi lainnya di dalam jemaat tersebut, seperti : suami-istri, orangtua-anak dan kakak adik

Masa bakti Pnt adalah 3 tahun.

DIAKEN

Pengertian

Seorang Diaken adalah seseorang yang dipilih dan diangkat dari anggota jemaat, oleh anggota jemaat untuk melaksanakan fungsi pelayanan meja. Yang dimaksud pelayanan meja adalah pelayanan diakonia, harta milik, pelayanan hubungan kemasyarakatan dan pelayanan jaringan.

Tugas Pokok Diaken :

  • Bersama dengan Pdt. dan Pnt. memberi teladan hidup beriman dan berjemaat
  • Menjalankan tugas pelayanan meja, seperti sarana prasarana ibadah dan persekutuan, alat-alat sakramen dan upacara-upacara Gereja.
  • Bertanggung jawab atas inventarisasi harta milik Gereja dan pengembangan asset Gereja.
  • Bertanggung jawab atas penataan kepegawaian dan kinerja staf personalia Gereja.
  • Menjalankan tugas diakonia Gereja, seperti : pelayanan karitatif, pengelolaan beasiswa, perkunjungan jemaat, pelayanan penghiburan, pemberdayaan ekonomi jemaat.

Syarat – syarat :

  • Sekurang-kurangnya sudah 2 tahun menjadi anggota GKMI setempat dan sekurang-kurangnya telah 5 tahun dibaptiskan
  • Tidak berada di bawah penggembalaan khusus
  • Paham pengajaran dan kelakuan hidupnya sesuai dengan Firman Tuhan, Pernyataan Iman Bersama Gereja-gereja Mennonit, Asas Kepercayaan GKMI dan Tata Gereja
  • Bersedia dibekali, menerima, dan menjalankan Pernyataan Iman Bersama Gereja-gereja Mennonit, Asas Kepercayaan GKMI dan Tata Gereja
  • Memiliki inisiatif dan keterampilan untuk pengembangan diakonia karitatif maupun transformatif
  • Bersedia menjalankan tugas dan fungsi pemberdayaan jemaat, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana gereja
  • Tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dekat dengan pejabat gerejawi lainnya di dalam jemaat tersebut, seperti : suami-istri, orangtua-anak dan kakak adik

Masa bakti Dkn adalah 3 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *